Spanduk Himbauan - Kepolisian Polsek Toboali Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemasangan himbauan larangan pembakaran lahan, hutan, ilalang dan semak belukar oleh masyarakat di wilayah kecamatan Toboali dan sekitarnya, Rabu (9/9/2015).
Spanduk Himbauan |
"Pemasangannya kita lakukan disetiap desa yaitu di 10 titik desa seperti desa Serdang dan Desa Jeriji, saat pemasangan himbauan ini kita di dampingi kepala desa dan tokoh masyarakat ," ungkap Kapolsek Toboali, AKP Raden Hasir mewakili Kapolres Basel, AKBP U. Zainuddin yang langsung terjun kelapangan untuk melakukan pemasangan.
Bahkan, di dalam himbauan tersebut tercantum bahwa sanksi hukuman sesuai pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 mengenai pembakaran hutan dengan pidana 15 tahun penjara. (sumber : http://bangka.tribunnews.com)