Laman

Para Calon Pasangan Dilarang Membuat Alat Peraga Kampanye

Peraga Kampanye - Para calon pasangan (paslon) bupati dan wakil bupati dilarang membuat sendiri alat peraga kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye yang dibuat dan dipasang paslon.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada dinyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini KPU kabupaten/kota akan menanggung alat peraga dan bahan kampanye.

"Di peraturan itu juga diatur jenis, ukuran dan jumlah alat peraga dan bahan kampanye yang akan dibiayai KPU. Namun untuk materinya diserahkan ke masing-masing calon. Jenis, ukuran dan jumlah alat peraga tersebut," ungkapnya, Sabtu (05/09/2015).

Antara lain baliho atau billboard atau videotron maksimal ukuran 4X7 meter maksimal lima buah per pasangan calon per kabupaten/kota, umbul-umbul maksimal ukuran 5X1,15 meter maksimal 20 buah per pasangan calon per kecamatan dan atau spanduk maksimal ukuran 1,5X7 meter maksimal dua buah per pasangan calon per desa atau kelurahan.

"Sedangkan jenis dan ukuran bahan kampanye yang akan dibiayai KPU antara lain selebaran (flyer) maksimal ukuran 8,25X21 centimeter, brosur (leaflet) maksimal ukuran posisi terbuka 21X29,7 centimeter dan posisi terlipat 21X10 centimeter, pamflet maksimal ukuran 21X29,7 centimeter dan atau poster maksimal ukuran 40X60 centimeter," katanya.

Masih kata Yuhan, calon boleh membuat bahan kampanye dengan syarat nilai barangnya per item maksimal Rp25 ribu. Sesuai Peraturan KPU, jenis bahan kampanye yang boleh dibuat oleh calon antara lain kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan atau stiker maksimal ukuran 10X5 centimeter.

"Jika ada calon yang membuat dan memasang alat peraga selain yang dibuat KPU akan kami tertibkan. Dana yang dianggarkan KPU untuk pembuatan alat peraga dan bahan kampanye serta iklan di media cetak dan elektronik mencapai hampir Rp8 miliar," jelasnya.

Sesuai peraturan, dana kampanye yang dikeluarkan calon atau tim sukses juga dibatasi dan dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon. Sesuai kesepakatan dengan tim sukses, tiap pasangan calon maksimal hanya boleh mengeluarkan dana kampanye Rp9 miliar.

"Tim pasangan calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara bertahap ke KPU. Nanti akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU," ujarnya. (Sumber : http://beritajatim.com/)