Laman

Kabupaten Cirebon memasang ratusan spanduk dan di berbagai dinas

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memasang ratusan spanduk dan di berbagai dinas, kantor kecamatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan pemkab Cirebon. 

Spanduk yang berisi imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menanggapi informasi penerimaan CPNS ini dilakukan untuk menghindari maraknya penipuan yang sudah terjadi di berbagai daerah.

Hal itu juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga honorer menjadi CPNS yang pembahasannya sudah dilakukan pada 2009. Disusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal penundaan penambahan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau dikenal dengan moratorium CPNS Tahun 2015.

"Aturannya sudah jelas,” terang Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPPD, Kabupaten Cirebon, Iim Rohiman, saat ditemui Metrotvnews.com di kantornya, Rabu (2/9/2015).

Iim menjelaskan pemasangan spanduk imbauan itu untuk mengindari CPNS dari penipuan. Saat ini, lanjut Iim, Kabupaten Cirebon masih dalam status waspada penipuan.

“Kemarin ada satu orang (yang tertipu). Itu pun ketahuan ketika dia membawa SK (Surat Keputusan) dan setelah diteliti, palsu. Bisa dibaca dari jenis kertas, hasil pemindaian, juga keheranan kami karena selama ini belum ada informasi mengenai pengangkatan pegawai,” kata Iim.

Terkait modus yang digunakan, kata Iim, pelaku menawarkan informasi penerimaan CPNS dengan istilah jalur khusus atau jalur kebijakan dengan meminta biaya hingga ratusan juta rupiah. Untuk itu, pesan Iim, masyarakat harus jeli dan memahami peraturan yang sedang diberlakukan.

“Pertama, tidak ada informasi penerimaan CPNS tanpa melalui BKPPD. Kedua, saat ini pemerintah masih menjalankan PP tentang moratorium CPNS dan belum menerbitkan PP baru,” tegasnya.

Sebagai bahan pengetahuan publik, Iim juga menjelaskan tentang tata prosedural penyaluran informasi terkait pengangkatan CPNS secara resmi. 

Menurut Iim, alur informasi penerimaan CPNS pertama-tama dilakukan oleh Kemenpan RB kemudian mengundang pihak pemerintah daerah melalui regional Badan Kepegawaian Negara di masing-masing provinsi untuk dimintai pengajuan formasi kebutuhan kepegawaian.

Kebutuhan formasi tersebut, lanjut Iim, berdasarkan pertimbangan jumlah pegawai yang pensiun serta kebutuhan penempatan wilayah tugas.

“Misal Kabupaten Cirebon mengajukan kebutuhan formasi sebanyak 1.500 orang, mungkin yang disetujui hanya sebanyak 400 orang. Itu pun dibagi untuk formasi apa saja. Baru setelah itu kita tindak lanjuti dengan pembukaan pendaftaran pegawai dan seleksi yang dilakukan konsorsium atau perguruan tinggi yang dikomandani BKN,” jelas Iim. UWA (sumber : http://jabar.metrotvnews.com/)